Cek, Siapkan Rekening! THR Lebaran 2023 untuk Pekerja Tidak Boleh Dicicil, Cek Ketentuan Pencairan THR

- 30 Maret 2023, 15:56 WIB
Pemberian THR untuk pekerja ada aing segar setelah Menaker mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembayaran THR Keagamaan atau THR Lebaran 2023 ini. Foto - Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya.
Pemberian THR untuk pekerja ada aing segar setelah Menaker mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembayaran THR Keagamaan atau THR Lebaran 2023 ini. Foto - Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya. /ANTARA/Yusuf Nugroho/antara

Ketentuan lebih rinci mengenai pemberian THR Keagamaan antara lain, diberikan kepada pekerja atau buruh yang minimal telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Dalam hal ini starus pekerja adalah baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

Baca Juga: Cek Progres Jalur KA Trans Sulawesi Terkini, Lintas Makassar - Parepare Cukup 1,5 Jam, Ada Berapa Kereta?

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Menaker Ida Fauziah mengatakan, terkait ketentuan mengenai besaran THR, dimungkinkan juga perusahaan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

Terkait upah 1 bulan ini, diakuinya ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.

Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x