Pekerja di Yogyakarta Tuntut UMK Rp 3,7 Juta-4,2 Juta, Berapa Keputusannya? Ini Kata Sekda DIY

- 21 November 2022, 09:29 WIB
Ilustrasi pekerja. Kini mereka menanti keputusan UMP maupun UMK.
Ilustrasi pekerja. Kini mereka menanti keputusan UMP maupun UMK. /Instagram.com/@prakerja.go.id

YOGYALINE - Majelis Pekerja Buruh Indonesia Yogyakarta menuntut Pemda menaikkan UMK menjadi Rp3,7 juta hingga Rp4,2 juta per bulan.

Kenaikan yang cukup signifikan itu tersebut dinilai perlu dilakukan mengingat harga-harga kebutuhan pokok juga naik sehingga dirasa memberatkan pekerja. 

Namun Rencana Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang sedianya akan dilakukan Senin (21/11), akan ditangguhkan selama satu minggu menjadi Senin (28/11).

Baca Juga: ZODIAK CINTA LUSA RABU 23 November 2022, Cinta Aries sangat Tinggi, Gemini Perlu Percakapan

Hal tersebut terjadi lantaran pemerintah pusat akan mengeluarkan Permenaker baru sebagai acuan dalam perumusan UMP 2023.

“Ada perubahan formula cara menghitung UMP maupun UMK, karena banyak masukan kepada Kementerian (Kemenakertrans),” jelas Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. 

Informasi tersebut diperolehnya setelah mengikuti video konferensi bersama Menakertrans Ida Fauziah didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Jumat (18/11) pagi.

Aji hadir secara daring didampingi Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi di Ruang IDMC, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Pada kesempatan itu Menteri Ida mengatakan PP No.36/2021 yang selama ini digunakan sebagai acuan penetapan UMP, isinya masih dianggap kurang relevan dengan perkembangan zaman sehingga perlu direvisi.   

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x