Ganjar Pranowo Tertarik Dasar Penetapan Upah UMP untuk Pekerja Sesuai Laju Inflasi, Ini Usulan Gubernur Jateng

- 15 November 2022, 10:50 WIB
Iwan Fals Tutup Acara Borobudur Marathon Bareng Ganjar Pranowo, Nyanyi Bareng Lagu Bento
Iwan Fals Tutup Acara Borobudur Marathon Bareng Ganjar Pranowo, Nyanyi Bareng Lagu Bento /Humas Provinsi Jawa Tengah

YOGYALINE - Dasar penetapan upah minimum di Indonesia belum ideal. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tertarik dasar penetapan upah (UMP) didasarkan pada laju inflasi.

Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo meminta pemerintah pusat mengkaji ulang dasar penetapan upah minimum provinsi (UMP) yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ia ingin dasar aturan itu ditinjau karena dinilai kurang tepat dalam situasi sekarang ini.

Baca Juga: Zodiak Cinta, Keuangan, Karier Gemini Lusa Ini Rabu 16 November 2022. Ada Keberuntungan Mendekat


"Kalau hitung-hitung UMK di masing-masing tempat, rasa-rasanya dengan formula itu ya perlulah mendapatkan review," katanya di Semarang, Senin.


Menurut dia, pengkajian ulang pada dasar penetapan UMP ini perlu dilakukan sebab hitungan yang coba dilakukan oleh jajarannya menunjukkan hasil yang berpotensi memunculkan ketimpangan.


"Contoh tadi saya sampaikan ada satu kabupaten/kota di mana setelah diterapkan itu, kenaikannya tinggi banget bisa sampai 17 persen".

"Kalau pengusahanya iya, saya senang aja. Bagus itu, tapi kalau kemudian nanti tidak bisa diterapkan ini akan terjadi gonjang-ganjing," ujarnya.


Oleh karena itu, Ganjar terus berupaya mengajak dialog kalangan buruh, pengusaha hingga akademisi di Jateng untuk mendapatkan usulan formula yang tepat untuk diusulkan ke Kementerian Ketenagakerjaan, serta disepakati seluruh pihak. 

Halaman:

Editor: A. Purwoko

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x