Cek, Siapkan Rekening! THR Lebaran 2023 untuk Pekerja Tidak Boleh Dicicil, Cek Ketentuan Pencairan THR

- 30 Maret 2023, 15:56 WIB
Pemberian THR untuk pekerja ada aing segar setelah Menaker mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembayaran THR Keagamaan atau THR Lebaran 2023 ini. Foto - Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya.
Pemberian THR untuk pekerja ada aing segar setelah Menaker mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembayaran THR Keagamaan atau THR Lebaran 2023 ini. Foto - Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya. /ANTARA/Yusuf Nugroho/antara

Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Baca Juga: Cek Jadwal TV Moji TV Hari Ini Kamis, 30 Maret 2023, Ramadhan Healing - Tayangan Voli Liga Turki

Dalam SE ini tertuang ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Hal yang penting untuk digarisbawahi terkait dasar perhitungan THR yang menggunakan upah ini, kata Ida, bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR keagamaan.

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.

“Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut,” ucapnya.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023, Ida meminta kepada para gubernur dan jajaran untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan.

Selain itu juga mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Baca Juga: Inilah Sosok AKBP Nunuk Setyowati Kapolres Kulon Progo yang Baru, Polwan Dekat Kalangan Satpam - Polsus

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x