Indonesia-Malaysia Perbarui MoU Penempatan Pekerja Migran, Menaker Ida: Sepenuhnya Memuat OCS

- 1 Agustus 2022, 21:25 WIB
Ilustrasi pekerja migran Indonesia.
Ilustrasi pekerja migran Indonesia. /Anadolu Agency/Suryanto

YOGYALINE - Hanya berselang tiga minggu sejak pemerintah Indonesia menghentikan sementara pengiriman PMI/TKI ke Malaysia, kedua negara serumpun ini akhirnya membuat Nota Kesepahaman baru untuk penempatan dan perlindungan pekerja migran kembali.

Penandatanganan memorandum of understanding (MoU) baru dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato' Sri M. Saravanan Murugan di Jakarta pada Senin, 1 Agustus 2022.

Dengan penandatangan MoU itu, Indonesia akan memulai kembali mengirim pekerja migran ke Malaysia, setelah sempat dihentikan karena adanya pelanggaran kesepakatan.

Baca Juga: Sule Tegaskan Penyebab Perceraian dengan Nathalie Holscher Bersumber pada Dirinya Sendiri

"Kedua pihak menyetujui dimulainya kembali perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia mulai 1 Agustus 2022, bergantung pada efektif tidaknya implementasi dari komitmen yang dibuat dalam," kata Menaker Ida dalam pernyataan terbaru, dikutip Yogyaline.com dari Antara News.

Sebelumnya pemerintah Indonesia memutuskan menghentikan sementara pengiriman PMI/TKI ke Malaysia sejak 13 Juli 2022. Sebab, Indonesia menilai Malaysia melanggar nota kesepahaman tentang proses pencatatan, penempatan, dan perlindungan tenaga kerja.

Menaker Ida lebih lanjut memastikan Nota Kesepahaman yang baru tersebut telah sepenuhnya memuat One Channel System (OCS).

Baca Juga: M Banking BCA Gangguan pada 1 Agustus 2022, Begini Info dari BCA

Ini berarti, Indonesia dan Malaysia hanya menyepakati OCS sebagai satu-satunya mekanisme perekrutan dan penempatan pekerja migran.

Halaman:

Editor: Ahmad Suroso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x