YOGYALINE - THR Lebaran pekerja sudah ditunggu-tunggu. Kepastian THR untuk pekerja sedikit melegakan setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menerbitkan surat edaran (SE) tentang kewajiban pembayaran THR keagamaan pada 27 Maret 2023 lalu, yang ditujukan kepada para gubernur di Indonesia.
Dalam SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 itu disebutkan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, dalam hal ini Idul Fitri 2023.
Keluarnya SE Kemenaker ini tidak berselang lama dari keluarnya pernyataan resmi Kemenkeu soal pembayaran THR dan gaji 13 untuk ASN dan pensiunan. Disebutkan oleh Menkeu, pencairan THR untuk ASN – pensiunan itu bakal dimulai H-10 atau 4 April 2023.
Bagi para pekerja, waktu pencairan THR akan tergantung dari kebijakan pengusaha atau perusahaan tempat bekerja, sesuai aturan yang ada. Lebih dulu mana dengan THR pegawai? Sebaiknya dinantikan besama.
Dalam ketentuan pembayaran THR Lebaran 2023 untuk pekerja ini juga tidak boleh dicicil, serta mengacu pada besaran THR sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku.
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida Fauziah, dalam Konferensi Pers secara virtual mengenai Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa, 28 Maret 2023.