Cek Program MLT dari BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja, Fasilitas Uang Muka Rumah Rp 150 Juta, Ini Syaratnya

- 21 Januari 2023, 00:01 WIB
 BPJS Ketenagakerjaan memiliki program MLT untuk pekerja terkait fasilitas pinjaman kepemilikan rumah pekerja. Ada syarat dan prosedurnya begini.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki program MLT untuk pekerja terkait fasilitas pinjaman kepemilikan rumah pekerja. Ada syarat dan prosedurnya begini. / PEXELS/@Robert Lens

YOGYALINE - Program dari BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja yang satu ini layak mejadi pertimbangan. Para pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) bisa memanfaat fasilitas pembiayaan perumahan pekerja.

Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) telah diluncurkan BP Jamsostek agar dimanfaatkan para pekerja, terutama dalam pembiayaan kepemilikan rumah.

Apalagi program MLT itu telah diatur lebih rinci dalam Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 yang kemudian disempurnakan lagi pada tahun 2012.

Baca Juga: Pelan dan Ribet Tapi Cuan Pasti! Ramalan Shio Hari Ini yang Beruntung: Shio Ular, Shio Naga, Shio Ayam

Apa manfaat, bagaimana cara mengurus, dan apa syaratnya dalam memanfaatkan program MLT itu, pihak BPJS Ketenagakerjaa telah memiliki standar yang memudahkan pekerja.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto mengajak pekerja yang telah menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk memanfaatkan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja.

"Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan pekerja ini diatur dalam Permenaker Nomor 35 Tahun 2016, yang kemudian mendapat penyempurnaan pada tahun 2021 melalui Permenaker Nomor 17 Tahun 2021," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Antony Sugiarto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat 20 Januari 2023.

Menurut Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Antony Sugiarto, program tersebut dihadirkan dengan harapan pekerja atau buruh semakin mudah memiliki rumah dan membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat.

Lebih lanjut Antony mengatakan program MLT merupakan fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program JHT.

Baca Juga: Zodiak Cinta Besok ini Sabtu 21 Januari 2023, Leo Bertindaklah Berdasarkan Kata Hatimu, Libra Makin Romantis

Bantuan itu dalam bentuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal sebesar Rp200 juta, serta Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal sebesar Rp500 juta.

Selain itu peserta juga dapat memanfaatkan fasilitas take over KPR dari skema umum menjadi skema MLT untuk mendapatkan bunga yang lebih ringan.

Melalui program MLT peserta BPJAMSOSTEK bisa mendapatkan kemudahan dalam kepemilikan rumah tanpa dikenakan iuran tambahan.

“Ini merupakan salah satu program yang bagus buat para pekerja guna memenuhi kebutuhan untuk kepemilikan rumah, namun masih banyak yang belum memanfaatkannya”.

“Kami terus melakukan sosialisasi agar semakin banyak pekerja yang merasakan manfaat tersebut," tegasnya.

Ia mengharapkan peserta BPJAMSOSTEK dapat memanfaatkan program MLT dengan tujuan agar para pekerja yang ingin memiliki rumah namun terkendala biaya, dapat terbantu dengan maksimal.

Halaman:

Editor: A. Purwoko

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x