Cek, Siapkan Rekening! THR Lebaran 2023 untuk Pekerja Tidak Boleh Dicicil, Cek Ketentuan Pencairan THR

- 30 Maret 2023, 15:56 WIB
Pemberian THR untuk pekerja ada aing segar setelah Menaker mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembayaran THR Keagamaan atau THR Lebaran 2023 ini. Foto - Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya.
Pemberian THR untuk pekerja ada aing segar setelah Menaker mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembayaran THR Keagamaan atau THR Lebaran 2023 ini. Foto - Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya. /ANTARA/Yusuf Nugroho/antara

“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

Dikatakan posko itu juga terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.***

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x