Perppu Cipta Kerja Berikan Rambu-rambu Hanya 10 Kriteria Boleh PHK Pekerja

- 2 Januari 2023, 14:37 WIB
Pekerja menyelesaikan keset di pabrik alat kebersihan di Gresik, Jawa Timur, Kamis 15 Desember 2023.
Pekerja menyelesaikan keset di pabrik alat kebersihan di Gresik, Jawa Timur, Kamis 15 Desember 2023. /Antara/Zabur Karuru/

YOGYALINE - Perppu Cipta Kerja memberi rambu-rambu pekerja tak boleh kena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).Inilah syarat jika perusahaan haus melakukan PHK.

Namun demikian, dalam Perppu Cipta Kerja itu merestui perusahaan merger serta dalam proses PKPU (atau gugatan pailit) memberlakukan PHK ke pekerja.

Perppu juga mengatur besaran pesangon pekerja yang kena PHK.  Selebihnya, Perppu mengatur tentang urusan cuti kerja.

Khusus PHK, berdasarkan Perppu No. 2 Tahun 2022, Presiden Jokowi melalui beleid yang resmi diterbitkan pada Minggu 1 Januari 2023 itu menegaskan, perusahaan tak dapat begitu saja melakukan PHK pekerja.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja: Menko Perekonomian Sebut untuk Antisipasi Kondisi Ekonomi Global

Mengutip Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Minggu (1/1/2023), PHK pekerja hanya dapat dilakukan jika perusahaan proses penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan.

Kemudian, perusahaan melakukan efisiensi dengan atau tanpa penutupan perusahaan juga boleh melakukan PHK pekerja selama menyatakan perusahaan rugi.

Perusahaan tutup karena force majeur serta dalam PKPU atau pailit juga dapat melakukan PHK.

Selain itu, PHK juga dapat dikenakan ke pekerja dinilai mangkir atau tidak mengikuti ketentuan dan perjanjian kerja disepakati.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x