Pihak PPK nantinya dapat mengetahui titik koordinat tiap Pantarlih yang telah selesai melakukan coklit manual.
Pihak KPU RI menyebut jika penggunaan teknologi informasi di era saat ini telah menjadi keharusan. Efisiensi dan inovasi terus didorong seiring dengan kebutuhan masyarakat untuk proses yang efisien dan cepat.
Begitupun dengan kepemiluan, KPU RI memanfaatkan kemajuan teknologi informassi sejak beberapa tahun terakhir, guna untuk menunjang tugas dan kinerjanya.
Untuk menggunakan aplikasi e-Coklit Untuk Pantarlih, sistem HP tiap Pantarlih harus menyesuaikan dengan spesifikasi minimal Android OS 6. Pantarlih dapat memasang aplikasi ini dengan mengunduhnya melalui link download berikut atau yang dibagikan oleh PPS desa masing-masing.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Lusa Rabu 15 Februari 2023, Cinta, Keuangan, Karier
Di dalam aplikasi tersebut telah termuat seluruh data pemilih. Oleh karena itu, e-Coklit hanya bisa dan boleh diakses oleh pihak yang memiliki wewenang. Dan wajib merahasiakan keberadaan data tersebut.
Berikut ini cara menggunakan aplikasi e-Coklit mobile APK agar kinerja Pantarlih efektif dan efisien: