Aplikasi e-Coklit sendiri adalah sebuah aplikasi penunjang dalam pemutakhiran data pemilih yang hanya dapat digunakan oleh Pantarlih.
Dalam penggunaannya, aplikasi ini telah diatur agar mempermudah kinerja Pantarlih.
Selain untuk meng-input atau memasukkan data, aplikasi E-Coklit juga digunakan sebagai kontrol PPK kepada Pantarlih yang melakukan coklit di lapangan.
Namun aplikasi Coklit untuk Pemilu 2024 berbeda dari tahun sebelumnya. Kasubag Perencanaan Data dan Informasi, Kurnia Pramuditya dan Operator Sistem Aplikasi Daftar Pemilih (Sidalih) KPU Sleman, Andi Syarifudin menuturkan untuk aplikasi e-coklit mobile APK yang saat ini digunakan yaitu e-coklit versi 1.42.
Ia menambahkan bahwa peserta bimtek E-Coklit atau penggunaan aplikasi E-Coklit mobile APK diminta untuk clear data/clear chache pada aplikasi dan perangkat telepon pintarnya.
Pada aplikasi tersebut Pantarlih juga wajib mengaktifkan GPS agar dapat diketahui dan terekam titik koordinat saat Pantarlih melakukan coklit.
Nah, secara teknis setiap Pantarlih wajib memiliki akun di aplikasi untuk memasukkan data usai melakukan coklit manual. Setiap Pantarlih hanya dapat memiliki satu akun e-Coklit yang diregister oleh KPK.
Dan satu akun yang dimaksudkan adalah satu device atau Android. Perlu diperhatikan bahwasannya aplikasi e-Coklit ini hanya dapat digunakan oleh Pantarlih, yang telah resmi dilantik oleh PSS kelurahan/desa setempat.