Pertimbangan perekonomian DIY
Dijelaskan oleh Sekda DIY Beny Suharsono penetapan UMP DIY tahun 2024 itu dilakukan berdasarkan kajian anggota Dewan Pengupahan DIY yakni dari unsur pakar atau akademisi. Dalam kajian tersebut pertimbangan utama mengacu pada perekonomian di DIY, terutama laju inflasi.
Rasionalisasi inflasi dilakukan terhadap komoditas yang secara dominan dikonsumsi dan diakses oleh para pekerja, yaitu kelompok makanan dan kelompok kesehatan. Inflasi kelompok makanan sebesar 5,97 persen, dan kelompok kesehatan sebesar 5,42 persen.
Baca Juga: UMP DIY Tahun 2023 Belum Capai Rp 2 Juta, Naik Rp 140 Ribu dari UMP Tahun 2022
Berdasarkan kalkulasi dan kajian dari pakar tersebut maka direkomendasikan besaran inflasi yang telah dirasionalisasi sebesara 5,70 persen. Dikatakan, besaran inflasi itu lebih tinggi dari angka inflasi DIY year to year sebesar 3,31 persen.
Besar inflasi itulah yang kemudian menjadi salah satu variabel dalam penghitungan dan penetapan UMP, sebagaimana formula dalam perundang-undangan PP No 51 Tahun 2023.
Kenaikan UMP DIY tahun 2024 sebesar 7,25 persen atau Rp 144.115 itu pun direkomendasikan untuk ditetapkan olah Gubernur DIY.
Lantas berapa kenaikan untuk UMK di kabupaten dan kota di DIY pada tahun 2024, layak dinantikan. Para pekerja/buruh pun dipastikan telah menunggu-nunggu dengan harapan ada kenaikan signifikan.
Berikut daftar UMK Kabupaten dan Kota di DIY tahun 2023:
UMK Kota Yogyakarta tahun 2023: Rp 2.324.775,51
UMK Kabupaten Sleman tahun 2023: Rp 2.159.519,22