YOGYALINE - Kabar baik bagi pekerja migran Indonesia! Kementerian Keuangan sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia.
Wamenkeu Suahasil Nazara mengatakan Kementerian Keuangan sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia itu, dimana saat ini masih diproses di DJBC bersama Kementerian/Lembaga terkait.
Bagi pekerja migran Indonesia, selain itu, akan diberikan pembebasan bea masuk atas tiga kali pengiriman masing-masing USD500 atau dengan total USD1.500 per tahun.
Baca Juga: OTT KPK Ringkus Bupati Kepulauan Meranti Riau, M Adil Sempat Gertak Pejabat Kemenkeu
Hal itu disampaikan Wamenkeu saat melakukan presentasi dalam acara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2023 pada Selasa 27 Juni 2023.
Sebelum pemberlakuan berbagai fasilitas kemudahan bagi pekerja migran, saat ini berbagai perbaikan layanan termasuk pengawasan terhadap barang impor terus dilakukan, termasuk penerapan CEISA.
Suahasil Nazara mengungkapkan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) merupakan sistem yang diciptakan untuk memperbaiki layanan kepada seluruh pengirim barang sekaligus memperkuat pengawasan barang larangan impor.
Inovasi tersebut mampu meningkatkan penerimaan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor dari barang kiriman Pekerja Migran Indonesia.
“Jadi CEISA ini, sistem yang kita ciptakan ini, ini memperbaiki layanan kepada seluruh pengirim barang kita”.