UMP DIY Tahun 2023 Belum Capai Rp 2 Juta, Naik Rp 140 Ribu dari UMP Tahun 2022

- 29 November 2022, 10:59 WIB
Ilustrasi UMP
Ilustrasi UMP /pexels.com/Robert Lens

YOGYALINE - UMP di DIY tahun 2023 masih di bawah Rp 2 Juta. Pemda DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY Tahun 2023 sebesar Rp1.981.782,39 atau naik sebesar 7,65% dari UMP Tahun 2022.

Secara nominal UMP di DIY naik sekitar 140 ribu dibandingkan  tahun 2022 yakni Rp 1.840.915.

Pengumuman UMP DIY itu sendiri diumumkan Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Beny Suharsono (kanan) bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi (tengah) saat menggelar jumpa Pers Penetapan UMP DIY 2023 di Kepatihan, Yogyakarta, Senin (28/11/2022).

Baca Juga: Remaja Tega Bunuh Bapak-Ibu dan Kakak Perempuannya di Magelang

UMP DIY tahun 2023 itu akan berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang.

Seyogianya, pengumuman UMP ini dilakukan pada 21 November lalu, namun diundur setelah Menaker Ida menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

Permenaker itu ditetapkan berlaku per 17 November 2022, memuat acuan formulasi penetapan kenaikan upah minimum khusus untuk tahun 2023 dengan batas maksimal kenaikan 10%. 

Permenaker No 18/2022 diterbitkan karena belum mengakomodasi kondisi saat ini, di mana harga-harga kebutuhan pokok beterbangan.

Kenaikan harga-harga itu diprediksi masih akan berlanjut hingga tahun 2023. 

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x