Selama ini berbagai modus penyalahgunaan tanah kas desa dilakukan sejumlah pihak. Ada yang menggunakan TKD tidak dengan melengkapi perizinan, ada juga dengan izin namun belum lengkap.
Bahkan terungkap juga ada yang tanpa izin lengkap kemudian memperjualbelikan untuk sebuah keuntungan.
Pihak Pemprov DIY sebelumnya telah menyegel sejumlah perumahan, termasuk ruko, kafe, hingga kompleks pemusatan olahraga.***