Nasib Perumahan Nesa bagaimana?
Usai penyegelan, pihaknya akan melaporkan kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Laporan ini nantinya digunakan untuk memutuskan langkah selanjutnya terhadap penanganan lebih lanjut atas penyalahgunaan TKD ini.
Bahkan nantinya laporan juga akan digunakan sebagai bahan untuk menentukan nasib bangunan-bangunan tersebut.
"Kalau dirobohkan itu nanti ranah pengambil kebijakan yang menjawab, kami menjawab sesuai dengan ketentuan saja”.
“Sesuai dengan kewenangan yaitu tidak memiliki izin kemudian kami BAP kemudian kami tutup," jelas Qumarul.
Sebelumnya, Satpol PP DIY menyatakan akan terus melakukan penertiban terhadap penyalahgunaan tanah kas desa atau TKD di DIY.
Beragam Modus Terungkap