Perumahan Nesa Satu, Nesa Dua dan Nesa Tiga ini dinilai melanggar Pergub DIY No. 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, yang tidak boleh digunakan untuk pendirian rumah tinggal dan diperjualbelikan.
Berlangsung Sejak 2020
Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY Muhammad Tri Qumarul Hadi mengatakan, telah melakukan upaya untuk menyelesaikan permasalahan penyalahgunaan TKD tersebut sebelum akhirnya disegel.
Pada tahun 2020, Satpol PP DIY telah melakukan pemanggilan terhadap PT Nesa Berkah Jaya.
Pada pemanggilan pertama, Komisaris PT Nesa Berkah Jaya datang memenuhi panggilan, namun menolak untuk di BAP.
Tindakan berlanjut dengan pemanggilan kembali pengelola PT Nesa Berkah Jaya untuk yang kedua. Namun panggilan tersebut tidak diindahkan, dan kedua pengelola mangkir atas panggilan tersebut.
Setelah melalui serangkaian proses, akhirnya diputuskan dilakukan penyegelan terhadap ketiga perumahan di Ngaglik Sleman itu karena secara legalitas terbukti tidak sah.
Diiklankan lengkap dengan map