Bagimana Nasib Perumahan Nesa 1-3 di Sleman yang Disegel? Simak Fakta-fakta Proses - Statusnya

- 25 Juni 2023, 12:02 WIB
Perumahan Nesa Satu, Nesa 2, Nesa 3 di Ngaglik, Sleman, DIY disegel oleh Satpol PP DIY karena dinilai melanggar aturan pemanfaatan tanah kas desa, dengan diperjualbelikan.
Perumahan Nesa Satu, Nesa 2, Nesa 3 di Ngaglik, Sleman, DIY disegel oleh Satpol PP DIY karena dinilai melanggar aturan pemanfaatan tanah kas desa, dengan diperjualbelikan. /purwoko/yogyaline.com

Perumahan Nesa Satu, Nesa Dua dan Nesa Tiga ini dinilai melanggar Pergub DIY No. 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, yang tidak boleh digunakan untuk pendirian rumah tinggal dan diperjualbelikan.

Berlangsung Sejak 2020

Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY Muhammad Tri Qumarul Hadi mengatakan, telah melakukan upaya untuk menyelesaikan permasalahan penyalahgunaan TKD tersebut sebelum akhirnya disegel.

Pada tahun 2020, Satpol PP DIY telah melakukan pemanggilan terhadap PT Nesa Berkah Jaya.

Baca Juga: Fakta-fakta dari Penyegelan Perumahan Kandara Village Jogja: Robinson Nekad Abai Izin - Warga Tergiur Murah

Pada pemanggilan pertama, Komisaris PT Nesa Berkah Jaya datang memenuhi panggilan, namun menolak untuk di BAP.

Tindakan berlanjut dengan pemanggilan kembali pengelola PT Nesa Berkah Jaya untuk yang kedua. Namun panggilan tersebut tidak diindahkan, dan kedua pengelola mangkir atas panggilan tersebut.

Setelah melalui serangkaian proses, akhirnya diputuskan dilakukan penyegelan terhadap ketiga perumahan di Ngaglik Sleman itu karena secara legalitas terbukti tidak sah.

Diiklankan lengkap dengan map

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah