“Ternyata memang benar ada aktivitas sehingga pada hari ini diperintahkan oleh pak Kasat Pol PP DIY untuk melakukan penutupan sesuai dengan ketentuan Perda DIY No 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Semua aktivits kita tutup, kemudian di bangunan-bangunannya kami kasih tanda pelanggaran termasuk cafenya. Jadi semua aktivitas yang dikelola oleh PT Abinaya ini dihentikan.
Izin masih di tingkat Bupati
Kahudi Wahyu Widodo, pemilik PT Abinaya Karsa Aditama mengaku saat ini sedang dalam upaya mengurus perizinan. Proses perizinan berjenjang, dari tingkat kalurahan, kabupaten, hingga provinsi.
Hal serupa diakui Qomarul Hadi bahwa saat ini perizinan tempat usaha dan penggunaan TKD itu sedang berproses dan sampai di meja Bupati Sleman.
Namun karena belum ada izin yang terbit, maka bangunan ini terpaksa dihentikan operasionalnya.
Baca Juga: Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten dan Tanah Kas Desa di DIY, 22 Kalurahan Dapat Teguran
“Mereka bisa melanjutkan kalau sudah memegang izin penggunaan tanah kas desa dari Gubernur,” tuturnya dikutip dari situs Jogjaprov.go.id.
Gunakan PT Lain untuk Mengurus Izin