Bangunan-bangunan yan cukup megah, termasuk bangunan joglo, homestay, serta lapangan latihan sepakbola itu disegel karena disebut belum berizin lengkap.
Kedua bangunan usaha ini didirikan di atas tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Maguwoharjo, Sleman.
Karena dinilai melanggar aturan, dua tempat usaha yang telah beroperasi sejak tahun 2021 itu kini ditutup dengan segel resmi dari Satpol PP.
Langkahi Izin Gubernur DIY
Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Qumarul Hadi mengatakan, kedua bangunan usaha yang bernilai miliaran rupiah ini melakukan pelanggaran yang sama, yakni menggunakan tanah kas desa tanpa izin dari Gubernur DIY.
Seperti diketahui, pemanfaatan TKD memang wajib mengantongi izin dari Gubernur DIY.
Fasilitas Elite - Beroperasi sejak 2021