Alokasi kursi anggota DPRD DIY yaitu 55 kursi, hal itu diatur dalam pasal 188 ayat (2) huruf (c) UU Nomor 7 Tahun 2017, bahwa provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 3 juta orang sampai dengan 5 juta orang, memperoleh alokasi 55 kursi.***
Alokasi kursi anggota DPRD DIY yaitu 55 kursi, hal itu diatur dalam pasal 188 ayat (2) huruf (c) UU Nomor 7 Tahun 2017, bahwa provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 3 juta orang sampai dengan 5 juta orang, memperoleh alokasi 55 kursi.***
Editor: A. Purwoko