DIY I: dengan alokasi 7 kursi, meliputi kecamatan di Kota Yogyakarta
DIY II: dengan alokasi 7 kurasi, meliputi Bantul A, yaitu Kecamatan Kretek, Pundong, Bambanglipuro, Jetis, Imogoro, Dlingo, Banguntapan, Pleret, Piyungan.
DIY III: dengan alokasi 6 kursi, meliputi Bantul B, yaitu Kecamatan Srandakan, Sanden, Pandak, Pajangan, Bantul, Sewon, Kasihan, Sedayu.
DIY IV: dengan alokasi 7 kursi meliputi kecamatan di Kabupaten Kulon Progo.
DIY V: dengan alokasi 9 kursi, meliputi Sleman A, yaitu Kecamatan Gamping, Godean, Moyudan, Minggir, Seyegan, Mlati, Depok, Berbah.
DIY VI: dengan alokasi 8 kursi, meliputi Sleman B, yaitu Kalasan, Prambanan, Ngemplak, Ngaglik, Sleman, Tempel, Turi, Pakem, Cangkringan.
DIY VII: dengan alokasi 11 kursi, meliputi Kabupaten Gunung Kidul.
Ditetapkannya 7 Dapil dan 55 kursi Anggota DPRD DIY itu sama dengan yang berlaku pada Pemilu 2019 lalu.
Bahkan keputusan Dapil dan alokasi kursi itu juga sama dengan yang diberlakukan pada Pemilu 2014 silam.