Partai Ummat Gagal Ikut Pemilu 2024, 17 Parpol Lolos

- 14 Desember 2022, 21:05 WIB
KPU menyatakan 17 partai politik berhak menjadi peserta Pemilu 2024, setelah lolos verifikasi faktual, selain Partai Ummat.
KPU menyatakan 17 partai politik berhak menjadi peserta Pemilu 2024, setelah lolos verifikasi faktual, selain Partai Ummat. /

 

YOGYALINE - Partai yang didirikan Amien Rais, Partai Ummat, dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual, sehingga gagal menjadi peserta dalam Pemilu 2024. Sedangkan 17 parpol lainnya dinyatakan lolos, berhak ikut Pemilu 2024.

Partai Ummat menjadi satu-satunya partai yang gagal, dari 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual tersebut.

Dalam Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 itu, diketahui Partai Ummat tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Menghadapi keputusan KPU itu, Partai Ummat menyatakan keberatan. Keberatan tersebut disampaikan langsung Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari secara tertulis.

Partai Ummat mengajukan keberatan karena menduga hasil rekapitulasi verifikasi faktual pada dua provinsi tempat mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat, yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara, tidak sesuai dengan data yang ada.

"Kami tadi sudah tegas menyatakan keberatan karena hasil rekapitulasi pada dua provinsi itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki," ujarnya, Rabu, 14 Desember 2022.

Selain itu, Partai Ummat juga merasa dipersulit oleh penyelenggara pemilu di beberapa kabupaten.

"Bahkan, kami juga mempunyai data bahwa ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari partai kami itu kemudian diberikan ke partai yang lain," ucap Nazaruddin.

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x