"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Menkeu.
Baca Juga: Cek Jadwal TV Moji TV Hari Ini Senin, 3 April 2023, Premier League Weekly Review - Voli Liga Turki
Pencairan THR dan Gaji ke-13 diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat.
Namun dalam ketentuan THR tersebut tidak termasuk untuk honorer, termasuk mereka yang selama ini bekerja di instansi-instansi pemerintah. Bagaimana nasib para honorer?
Terkait THR para pekerja non ASN, ini Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menerbitkan surat edaran (SE) tentang kewajiban pembayaran THR keagamaan yang ditujukan kepada para gubernur di Indonesia.
Dalam SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 itu disebutkan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban oleh pengusaha atau perusahaan kepada pekerja.
Dikatakan pula THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, dalam hal ini Idul Fitri 2023.
Dalam ketentuan pembayaran THR Lebaran 2023 ini juga tidak boleh dicicil, serta mengacu pada besaran THR sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku.
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida Fauziah, dalam Konferensi Pers secara virtual mengenai Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa, 28 Maret 2023.