YOGYALINE - Aturan terbaru soal laporan harta kekayaan bagi aparatur sipil negara (ASN) dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Kementerian PANRB akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan penyampaian LHKAN ini.
ASN yang selama ini sudah melaporkan SPT tahunan, kini juga wajib melakukan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
Tak hanya aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri wajib melaporkan harta kekayaan.
Disebutkan, bagi yang sudah melakukan pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, bukti penerimaannya dapat diakui sebagai penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 02/2023 tentang Penyampaian LHKAN.
“LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan,” tertulis dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 31 Januari 2023 dalam rilisnya, Selasa 7 Februari 2023.
Aparatur negara terdiri dari ASN (PNS dan PPPK), TNI, dan Polri.