Cek, Siapkan Rekening! THR Lebaran 2023 untuk Pekerja Tidak Boleh Dicicil, Cek Ketentuan Pencairan THR

- 30 Maret 2023, 15:56 WIB
Pemberian THR untuk pekerja ada aing segar setelah Menaker mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembayaran THR Keagamaan atau THR Lebaran 2023 ini. Foto - Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya.
Pemberian THR untuk pekerja ada aing segar setelah Menaker mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembayaran THR Keagamaan atau THR Lebaran 2023 ini. Foto - Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya. /ANTARA/Yusuf Nugroho/antara

YOGYALINE - THR Lebaran pekerja sudah ditunggu-tunggu. Kepastian THR untuk pekerja sedikit melegakan setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menerbitkan surat edaran (SE) tentang kewajiban pembayaran THR keagamaan pada 27 Maret 2023 lalu, yang ditujukan kepada para gubernur di Indonesia.

Dalam SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 itu disebutkan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, dalam hal ini Idul Fitri 2023.

Baca Juga: Cek Rute Berlayar KM Bukit Siguntang di Bulan Maret–April 2023, Surabaya, Bau Bau, Jayapura, Sorong, Biak

Keluarnya SE Kemenaker ini tidak berselang lama dari keluarnya pernyataan resmi Kemenkeu soal pembayaran THR dan gaji 13 untuk ASN dan pensiunan. Disebutkan oleh Menkeu, pencairan THR untuk ASN – pensiunan itu bakal dimulai H-10 atau 4 April 2023.

Bagi para pekerja, waktu pencairan THR akan tergantung dari kebijakan pengusaha atau perusahaan tempat bekerja, sesuai aturan yang ada. Lebih dulu mana dengan THR pegawai? Sebaiknya dinantikan besama.

Dalam ketentuan pembayaran THR Lebaran 2023 untuk pekerja ini juga tidak boleh dicicil, serta mengacu pada besaran THR sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida Fauziah, dalam Konferensi Pers secara virtual mengenai Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa, 28 Maret 2023.

Ketentuan lebih rinci mengenai pemberian THR Keagamaan antara lain, diberikan kepada pekerja atau buruh yang minimal telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Dalam hal ini starus pekerja adalah baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

Baca Juga: Cek Progres Jalur KA Trans Sulawesi Terkini, Lintas Makassar - Parepare Cukup 1,5 Jam, Ada Berapa Kereta?

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Menaker Ida Fauziah mengatakan, terkait ketentuan mengenai besaran THR, dimungkinkan juga perusahaan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

Terkait upah 1 bulan ini, diakuinya ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.

Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Baca Juga: Cek Jadwal TV Moji TV Hari Ini Kamis, 30 Maret 2023, Ramadhan Healing - Tayangan Voli Liga Turki

Dalam SE ini tertuang ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Hal yang penting untuk digarisbawahi terkait dasar perhitungan THR yang menggunakan upah ini, kata Ida, bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR keagamaan.

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.

“Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut,” ucapnya.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023, Ida meminta kepada para gubernur dan jajaran untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan.

Selain itu juga mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Baca Juga: Inilah Sosok AKBP Nunuk Setyowati Kapolres Kulon Progo yang Baru, Polwan Dekat Kalangan Satpam - Polsus

“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

Dikatakan posko itu juga terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x