1. Perhatikan Batas Kecepatan
Ketika kita sudah siap untuk berkendara di jalan tol, hal utama yang harus diperhatikan adalah fokus pada batas kecepatan. Batas kecepatan di jalan tol telah diatur oleh Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 23 ayat 4.
Diperkuat beleid Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4. Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Artinya batas terendah kecepatan adalah 60 km/jam dan tertinggi adalah 100 km/jam.
Jangan mengemudi di bawah kecepatan yang telah ditentukan demi keselamatan dan kelancaran berkendara.
2. Jalur Kanan untuk Mendahului
Ini yang sering dilupakan oleh sebagian pengemudi mobil di jalan tol di Indonesia. Sering kali menemukan masih ada pengendara yang santai melaju dengan kecepatan rendah di jalur sebelah kanan.
Kondisi ini makin dipeparah saat ada mobil yang ingin menyelip, pengemudi justru tidak mau memberi jalan ke mobil yang lebih kencang. Padahal seharusnya pengemudi tersebut harus memberikan jalan.
Baca Juga: Mengenal Zona Sesar Geser di Indonesia, Begini Kata Kepala BMKG Dwikorita Soal Gempa Turki
Kebanyakan pengemudi pemula menganggap sepele hal ini, padahal bisa menghambat pengemudi lain dan bahkan bisa membahayakan dirinya sendiri dan orang lain.