Nasib Mario Dandy Satriyo di DO dari Kampus, Universitas Prasetya Mulya Rapat Pimpinan

- 24 Februari 2023, 22:23 WIB
Mario Dandy Satriyo anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo akhirnya dikeluarkan dari kampus Universitas Prasetya Mulya terhitung mulai 23 Februari 2023.
Mario Dandy Satriyo anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo akhirnya dikeluarkan dari kampus Universitas Prasetya Mulya terhitung mulai 23 Februari 2023. /berita kkb

YOGYALINE - Mario Dandy Satriyo anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo akhirnya dikeluarkan dari kampus Universitas Prasetya Mulya terhitung mulai 23 Februari 2023.

Keputusan dari Universitas Prasetya Mulya ini dilakukan melalui rapat pimpinan perguruan tinggi setempat.

Dalam keterangan persnya pada Jumat 24 Februari 2023, disebutkan Dandy dikeluarkan dari kampus setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian karena menganiaya anak di bawah umur hingga koma.

Baca Juga: Ada Space Perlintasan Banteng di Jalur Tol Probolinggo - Banyuwangi, Cek Peta Tol Jawa Timur Lokasi di Sini

Kejadian itu berlangsung di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 22 Februari 2023.

Sikap tegas mengeluarkan Mario Dandy oleh Universitas Prasetya Mulya itu disampaikan dalam siaran pers yang ditandatangani Rektor Universitas Prasetya Mulya, Djisman Simandjuntak pada Jumat, 24 Februari 2023.

Pernyataan sikap dalam siaran pers itu juga diunggah akun resmi universitas.

“Rapat Pimpinan Universitas Prasetya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023,” kata Djisman.

Dalam siaran pers itu dikatakan bahwa pihak pimpinan universitas Prasetya Muya telah memantau terhadap semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Mario Dandy terhadap korban David Ozora.

Terkait tindakan yang dilakukan itu, kampus menyatakan mengecam keras tindak kekerasan yang dilakukan Mario Dandy.

Hal itu bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetya Mulya.

Tidak lupa disebutkan bahwa pihak kampus juga menyampaikan keprihatianan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita korban David Ozora, seraya mendoakan akan kesembuhan korban.

Diketahui Mario Dandy Satriyo telah berstatus tersangka dan ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x