Duduk Persoalan Roy dari Meme Stupa Candi Borobudur Kini Huni Sel Tahanan Polda Metro Jaya

- 6 Agustus 2022, 08:42 WIB
Roy Suryo akhirnya ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus unggahan meme Stupa Candi Borobudur, Jumat 5 Agustus 2022, malam.
Roy Suryo akhirnya ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus unggahan meme Stupa Candi Borobudur, Jumat 5 Agustus 2022, malam. /A.Purwoko/Yogyaline.com/pmjnews

YOGYALINE - Politisi asal Yogyakarta Roy Suryo ditahan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus meme candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi, mulai Jumat 5 Agustus 2022 malam.

Ia ditahan dalam waktu 20 hari ke depan. Ia disangkakan dengan pasal penodaan agama dan UU ITE.

Kasus ini bermula dari unggahan Roy Suryo pada akun Twitternya @KRMTRoySUryo2. Diketahui, sang mantan Menteri itu mengunggah sebuah meme Stupa Candi borobudur pada Jumat, 10 Juni 2022.

Baca Juga: Timnas Indonesia U16 vs Vietnam Cukup Krusial, Bima Sakti Asah Cara Bongkar Pertahanan

Tak sampai disitu saja, ia pun menyamakan meme Stupa Candi borobudur dengan wajah Presiden Jokowi.

Sontak, unggahan serta keterangan Roy Suryo pun menjadi viral dan ramai diperbincangkan oleh masyarakat, khususnya pengguna media sosial.

Tentu saja, hal tersebut juga menjadi polemik di masyarakat. Pasalnya, umat Buddha merasa tersinggung dengan unggahan Roy Suryo itu.

Tak lama kemudian, sang mantan menteri itu pun langsung menghapus unggahannya. Ia juga mengajukan permohonan maaf kepada seluruh umat Buddha.

Namun sayangnya nasi telah menjadi bubur, unggahan Roy Suryo terlanjur ramai dan menyakiti perasaan masyarakat, khususnya umat Buddha.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x