Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Majelis Hakim Ungkap Hal Memberatkan, Ini Kata Ibu Brigadir J

- 13 Februari 2023, 17:20 WIB
Vonis Ferdy Sambo hukuman mati. Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) divonis hukuman mati dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Vonis Ferdy Sambo hukuman mati. Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) divonis hukuman mati dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. /Antara/Aprillio Akbar/

Sementara berkaitan dengan hal yang meringankan Sambo, hakim menyatakan tidak ada.

Dalam dakwaan, Sambo melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan istrinya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Sambo memerintahkan penembakan tersebut lantaran marah kepada Brigadir J terkait dugaan pelecehan seksual terhadap istrinya di Magelang, pada 7 Juli 2022.

Baca Juga: Zodiak Aries Lusa Ini Cintamu Penuh Syukur, Keuangan Dapat Kabar Baik, Karier Hari yang Baik

Adapun eksekusi penembakan terhadap Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Dalam perkara ini, Sambo juga didakwa terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J bersama enam anggota Polri lainnya.

 

Mereka di antaranya eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, eks Kaden A Ropaminal Propam Polri Agus Nurpatria, dan eks Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah