YOGYALINE - Tidak tanggung-tanggung, barang bukti dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J sampai mencapai tiga kontainer. Barang bukti itu sudah dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Agung, Rabu, 5 Oktober 2022.
Selanjutnya Kejaksaan Agung akan mendalami barang bukti itu, sebelum dilakukan persidangan.
"Barang bukti yang diberikan macam-macam. Yang jelas jumlahnya hampir sekitar tiga kontainer plastik barang buktinya," ungkap Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Gatot Repli Handoko di gedung Bareskrim Polri.
Total sebanyak 11 orang tersangka dalam kasus ini. Sementara pelimpahan kasus yang diserahkan meliputi dua kasus yaitu pembunuhan berencana, dan penghalangan penyelidikan atau obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J.
Sementara tersangka yang diserahkan kepada Kejagung yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), dan Kuat Ma’ruf.
Kelima tersangka terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tersangka lain, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dikaitkan dengan kasus obstruction of justice.