YOGYALINE - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan sidang banding, akhirnya resmi memecat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Sidang tetap pada keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Selanjutnya, Polri mengirimkan berkas pemberhentian Ferdy Sambo ke Sekretariat Negara (Setneg). Hal tersebut dilakukan setelah gugatan banding yang bersangkutan ditolak sidang banding.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 30 September 2022, Cinta, Keuangan, Karier
"Sudah (dikirimkan)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022).
Dedi menambahkan, pihaknya akan memberikan perkembangan selanjutnya terkait pemecatan Ferdy Sambo apabila sudah diinformasikan dari pihak Sumber Daya Manusia (SDM) Polri .
“Nanti kalau sudah ada update-nya lagi dari SDM akan diinfokan,” tandasnya.
Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo sudah memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat.
"Namun demikian, kita tentu harus menunggu dan menghormati hak hukum Ferdy Sambo yang saat ini akan mengajukan banding," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan dalam keterangannya, Jumat.