Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Majelis Hakim Ungkap Hal Memberatkan, Ini Kata Ibu Brigadir J

- 13 Februari 2023, 17:20 WIB
Vonis Ferdy Sambo hukuman mati. Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) divonis hukuman mati dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Vonis Ferdy Sambo hukuman mati. Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) divonis hukuman mati dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. /Antara/Aprillio Akbar/

Sebelumnya, Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis atau putusan hukuman mati kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo pada Senin, 13 Februari 2023.

Sambo dinilai terbukti bersalah dan memenuhi unsur Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Jadwal Kapal PELNI KM Sinabung Terbaru Februari, Cek Harga Tiket Semua Rute, Manokwari hingga Ternate

Hakim membacakan hal yang memberatkan dan meringankan Sambo. Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban, perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini, Kadiv Propam.

 

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya," katanya.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah