YOGYALINE - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penetapan tersangka Kombes Yulis Bambang Karyoto ini dilakukan pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
Selain Kombes Yulius, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Lebih Lantang Setuju Instruksi Megawati, Ganjar Pranowo Serukan Kader PDIP Turun ke Masyarakat
Kombes Yulius Bambang Karyoto dan tiga orang lainnya ditangkap ketika sedang nyabu di sebuah hotel di Jakarta beberapa hari lalu.
Setelah menjalni pemeriksaan dan gelar perkara, kini mereka resmi berstatus tersangka.
"Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyimpulkan saudara Yulius Bambang Karyanto, saudari Novi Prihartini alias Revi, saudara Dedi Rusmana alias Bacing, dan saudara Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk ditetapkan sebagai tersangka," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (11/1/2023).
Meski begitu, Zulpan belum mau mengungkapkan, peran tersangka lain dalam kasus itu.
Penyidik juga sudah memeriksa dua orang sebagai saksi yakni Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo.