YOGYALINE - Mantan politisi asal Yogyakarta, Roy Suryo akhirnya ditahan, Jumat malam, 5 Agustus 2022. Dalam jumpa persnya di Polda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menyatakan, Roy Suryo ditahan selama 20 hari ke depan.
Pertimbangan penahanan itu, ungkap Endra, karena ada kekhawatiran penghilangan barang bukti dari tersangka, Roy Suryo, dan beberapa pertimbangan lain.
Polda Metro Jaya juga sudah memastikan Roy Suryo dalam keadaan sehat, tidak sakit lagi, sehingga tidak masalah jika ditahan.
Endra Zulpan lebih jauh menjelaskan, selain menahan Roy Suryo, Polda Metro Jaya juga menyita barang-barang milik Roy, antara lain akun twitter dan ponsel atau HP yang terkait dengan kasus yang sedang ia jalani.
Penahanan atas Roy Suryo ini, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya itu, menunjukkan Polda Metro Jaya memiliki komitmen, bahwa semua orang sama di mata hukum.
"Polda Meto Jaya tidak membeda-bedakan. Semua sama di mata hukum," ungkap Endra Zulpan.
Baca Juga: Siswa SMP Ditemukan Meninggal di Kebun, Setelah Ponselnya Dicuri Temannya