Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Inilah Peran dan Kesalahannya hingga Melanggar Hukum

- 7 Oktober 2022, 10:32 WIB
Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita mengaku siap menjalani proses hukum usai ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan.
Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita mengaku siap menjalani proses hukum usai ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan. /Akhmad Hadian Lukita

Selanjutnya, Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi (BS), yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.

"Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," tegas Kapolri.

Berikutnya, polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS yang merupakan Kabag Ops Polres Malang.

"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," ungkap Kapolri.

Baca Juga: ZODIAK GEMINI HARI INI Kamis 6 Oktober 2022, Cinta, Keuangan, Karier

Di kesempatan yang sama, Kapolri memastikan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah tersebut antara lain, sebanyak 31 personel Polri.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah