Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Inilah Peran dan Kesalahannya hingga Melanggar Hukum

- 7 Oktober 2022, 10:32 WIB
Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita mengaku siap menjalani proses hukum usai ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan.
Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita mengaku siap menjalani proses hukum usai ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan. /Akhmad Hadian Lukita

Baca Juga: Ramalan Zodiak Lusa Sabtu 8 Oktober 2022, Cinta, Keuangan, Karier

Diberitakan sebelumnya, kepolisian telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan ratusan orang termasuk pendukung Arema FC. 

Adapun penetapan itu disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo setelah tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.

"Ada enam tersangka," ujar Kapolri, dalam keterangannya, di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

Dari keenam tersangka itu, salah satunya Ahkmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur LIB.

"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," tutur Kapolri.

Sementara itu, tersangka kedua yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga di antaranya, Security Officer Arema Suko Sutrisno.

Sedangkan, tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Jumat 7 Oktober 2022, Cinta, Keuangan, Karier

"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," tutur Kapolri.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah