Kasat Samapta dan Kabag Ops Polres Malang Jadi Tersangka, Ini yang Perintah Tembak Gas Air Mata di Kanjuruhan

- 7 Oktober 2022, 08:48 WIB
Ricuh usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan diusut serius pihak polri. Enam orang jadi tersangka, termasuk Kasat Samapta, Kabag Ops Polres Malang, hingga Direktur Utama PT LIB.
Ricuh usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan diusut serius pihak polri. Enam orang jadi tersangka, termasuk Kasat Samapta, Kabag Ops Polres Malang, hingga Direktur Utama PT LIB. /

YOGYALINE - Siapa yang memerintah menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan Malang, hingga mereka yang lalai dalam menyiapkan prasyarat kelayakan stadion Kanjuruhan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tragedi Kanjuruhan mendapatkan sorotan dunia karena dalam kejadian itu sekitar 131 orang tewas dan ratusan orang lainnya sempat dirawat di rumah sakit.

Kepolisian telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan ratusan orang termasuk pendukung Arema FC. 

Baca Juga: ZODIAK AQUARIUS LUSA Sabtu 8 Oktober 2022, Cinta, Keuangan, Karier

Adapun penetapan itu disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo setelah tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.

"Ada enam tersangka," ujar Kapolri, dalam keterangannya, di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

Dari keenam tersangka itu, salah satunya Ahkmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur LIB.

"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," tutur Kapolri.

Sementara itu, tersangka kedua yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga di antaranya, Security Officer Arema Suko Sutrisno.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x