Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Inilah Peran dan Kesalahannya hingga Melanggar Hukum

- 7 Oktober 2022, 10:32 WIB
Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita mengaku siap menjalani proses hukum usai ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan.
Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita mengaku siap menjalani proses hukum usai ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan. /Akhmad Hadian Lukita

YOGYALINE - Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka atas Tragedi Kanjuruhan.

Apa peran dan kesalahan Dirut PT LIB hingga menjadi tersangka atas kematian sekitar 131 orang itu?

Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita disangkakan terlibat atas perbuatannya yang memanipulasi hasil verifikasi Stadion Kanjuruhan, Malang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Lusa Sabtu 8 Oktober 2022, Cinta, Keuangan, Karier

"Bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki verifikasi layak fungsi. Namun, pada saat penunjuk stadion LIB, persyaratan fungsinya belum dicukupi,” ujar Sigit dalam konferensi pers di Malang, Kamis (6/10/2022).

Manipulasi yang dilakukan dalam kasus tersebut yakni tidak menggunakan hasil verifikasi tahun 2022 yang semestinya dilakukan, namun menggunakan hasil verifikasi dua tahun lalu.

“Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan verifikasi menggunakan verifikasi pada 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut,” jelasnya.

Diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Keenamnya yakni AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres).

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x