Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Inilah Peran dan Kesalahannya hingga Melanggar Hukum

- 7 Oktober 2022, 10:32 WIB
Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita mengaku siap menjalani proses hukum usai ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan.
Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita mengaku siap menjalani proses hukum usai ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan. /Akhmad Hadian Lukita

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis 6 Oktober 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Lusa Sabtu 8 Oktober 2022, Cinta, Keuangan, Karier

Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.

Adapun sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait Tragedi Kanjuruhan ini.

"Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel," ujar Kapolri.

Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban.

Perintah tembakkan gas air mata

Lantas siapa yang memerintah menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan Malang? Peran pemberi perintah untuk menembakkan gas air mata juga telah ditetapkan tersangka.

Dari enam tersangka, mereka yang memberikan perintah penembakan gas air mata hingga yang lalai dalam menyiapkan prasyarat kelayakan stadion Kanjuruhan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tragedi Kanjuruhan mendapatkan sorotan dunia karena dalam kejadian itu sekitar 131 orang tewas dan ratusan orang lainnya sempat dirawat di rumah sakit.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah