Tarif Ojek Online Mulai Naik Hari Ini, Minggu 11 September 2022; Berikut Rincian Tarif Tiap Zona

- 11 September 2022, 10:14 WIB
Menyusul kenaikan harga BBM, tarif ojek online (ojol) juga mengalami kenaikan. Tarif baru berlaku mulai hari ini Minggu 11 September 2022.
Menyusul kenaikan harga BBM, tarif ojek online (ojol) juga mengalami kenaikan. Tarif baru berlaku mulai hari ini Minggu 11 September 2022. /

YOGYALINE - Tarif ojek online atau ojol mulai mengalami kenaikan mulai hari ini Minggu, 11 September 2022. Kenaikan tarif ojol berdasarkan zona.

Pemberlakuan tarif baru ojek online ini mundur satu hari dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya yaitu, Sabtu, 10 September kemarin.

Sebelumnya, penundaan tarif ojol ini sudah terjadi selama dua kali. Awalnya tarif baru ojol akan diberlakukan pada 14 Agustus 2022, namun mengalami penundaan.

Baca Juga: BSU atau Bantuan Subsidi Upah Tahun 2022 Sebesar Rp 600 Ribu Cair Mulai Senin Besok

Biaya jasa ojol kemudian resmi naik hari ini berdasarkan pertimbangan BBM, upah minimum regional (UMP), asuransi pengemudi, hingga jasa minimal jarak order 4 kilometer.

Berdasarkan aturan baru, kenaikan tarif ojol disesuaikan berdasarkan sistem zonasi. Kemudian, ada tiga zona yang berlaku di seluruh Indonesia.

Berikut ini rincian tarif baru ojek online di tiga zona per September 2022.

Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali

- Biaya jasa batas bawah sebesar R2.000 per km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 per km

- Biaya jasa minimal sebesar Rp8.000 s.d Rp10.000.

Baca Juga: Kecelakaan Bus di Wonosobo: Pikap Rombongan Campursari Tertabrak Laga Kambing, Terseret hingga Hantam Tugu

Zona II: II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.550 per km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.800 per km

- Biaya jasa minimal sebesar Rp10.200 s.d Rp11.200.

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.300 per km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.750 per km

- Biaya jasa minimal sebesar Rp9.200 s.d Rp11.000.

Dilihat berdasarkan tiga zona, tarif ojek online termurah ada di zona I yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.

Baca Juga: ZODIAK LUSA GEMINI Senin 12 September 2022, Cinta, Keuangan, Karier

Sedangkan, tarif ojek online termahal berada di Zona II meliputi wilayah Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah