Pemberlakuan Tarif Baru Ojek Online Ditunda, Kemenhub Perlu Sosialisasi

- 14 Agustus 2022, 14:59 WIB
Menteri Peruhubungan menaikkan Harga jasa ojek online
Menteri Peruhubungan menaikkan Harga jasa ojek online /foto Antara/Aprillio Akbar/

YOGYALINE - Tarif baru ojek online batal diberlakukan mulai hari ini, Minggu 14 Agustus 2022. Ada penundaan pemberlakuan karena pertimbangan perlu sosialisasi.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menunda kenaikan tarif ojek online (ojol) yang awalnya direncanakan berlaku mulai hari ini 14 Agustus 2022.

 Dalam keputusan terbarunya, pemberlakuan tarif baru dimulai 29 Agustus 2022 mendatang.

Baca Juga: Jangan Kaget, Tarif Ojek Online Naik Mulai Hari Minggu 14 Agustus Ini, Zona Termurah Ada di Zona Ini

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan penundaan dilakukan untuk memaksimalkan sosialisasi terkait tarif baru tersebut.

"Diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat," ucap Hendro dalam keterangannya, Minggu (14/8/2022).

Hendro menyebut Kemenhub menilai perlu dilakukan sosialisasi lebih panjang mengenai aturan ini. Sebab, lanjut dia, aturan ini baru bagi seluruh pemangku kepentingan.

"Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan," ujarnya.

Baca Juga: Manchester United Terempas Diamplas Brentford 0-4, Rio Ferdinand Berkomentar Tiba-tiba Sakit Kepala

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x