Tarif Ojek Online Bakal Naik, Ini Tarif Batas Atas dan Batas Bawah yang Baru

- 9 Agustus 2022, 17:19 WIB
Ilustrasi ojek online (ojol). Inilah daftar tarif ojek online terbaru per Agustus 2022.
Ilustrasi ojek online (ojol). Inilah daftar tarif ojek online terbaru per Agustus 2022. /A.Purwoko/Yogyaline.com/Antara/M Risyal Hidayat

YOGYALINE - Tarif ojek online dipastikan segera mengalami kenaikan menyusul keluarnya aturan baru dari Kemenhub yang diteken 4 Agutus 2022 lalu.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online.

Ada tarif batas atas dan tarif batas bawah yang terbagi dalam tiga zonasi.

Baca Juga: Prediksi Bola Malam Ini: PSV Eindhoven vs AS Monaco Leg 2 Kualifikasi 2 Liga Champions 2022 2023

Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan bahwa dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tersebut pemerintah telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online.

“Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” kata Hendro yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Pembagian tiga zonasi tersebut adalah Zonasi I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

Lalu, Zonasi II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x