YOGYALINE - Jangan kaget, tarif ojek online resmi mengalami kenaikan mulai hari ini, Minggu, 14 Agustus 2022.
Keputusan kenaikan tarif terbaru ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Dari daftar tarif yang mengalami kenaikan itu, tarif ojek online termurah masih berlaku di wilayah zona 1, yang meliputi Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.
Baca Juga: Istri Ferry Mursyidan Baldan Mantan Menteri ATR BPN Jadi Tersangka di Polda Metro Jaya, Ini Kasusnya
Aturan tersebut diteken Kemenhub pada tanggal 4 Agustus 2022 dan selanjutnya perusahaan berbasis aplikasi angkutan online harus melakukan penyesuaian tarif baru paling lambat dalam kurun waktu 10 hari sejak keputusan ditetapkan.
Berdasarkan aturan baru, kenaikan tarif ojek online disesuaikan berdasarkan sistem zonasi. Kemudian, ada tiga zona yang berlaku di seluruh Indonesia.
Berikut ini rincian tarif baru ojek online di tiga zona per Agustus 2022.
Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per km