Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online, Ini Alasannya.

- 28 Agustus 2022, 20:15 WIB
Kementerian Perhubungan menunda kenaikan tarif ojek online, karena sejumlah pertimbangan.
Kementerian Perhubungan menunda kenaikan tarif ojek online, karena sejumlah pertimbangan. /

 

YOGYALINE - Rencana Kementerian Perhubungan untuk menaikkan tarif dari ojek online ditunda. Pemerintah beralasan, masih harus mempertimbangkan adanya masukan dari para pihak yang berkepentingan.

Selain itu juga, "Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," kata juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Minggu, 28 Agustus 2022.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif ojek online (Ojol).

Aturan itu dibuat karena adanya kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM) dan untuk kepastian pendapatan bagi mitra pengemudi ojol.

Kepala Humas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan menuturkan, sejumlah hal yang menjadi pertimbangan Kemenhub. Termasuk menyerap aspirasi para mitra pengemudi yang diketahui meminta kenaikan tarif ojol sejak dua tahun lalu.

Baca Juga: Kapolri Sebut Pemberkasan Kasus Ferdy Sambo Sudah Mendekati Lengkap

"Alasan kenaikan dengan mempertimbangkan kenaikan bbm dan kebutuhan lain,” tuturnya menjelaskan.

Namun, kemarin Kementerian Perhubungan) memutuskan untuk menunda.  Semula, kebijakan ini tadinya akan diberlakukan secara efektif pada 29 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x