Awas, Tarif Ojek Online pun Naik

- 7 September 2022, 19:16 WIB
Menyusul kenaikan harga BBM, tarif ojek online (ojol) juga mengalami kenaikan.
Menyusul kenaikan harga BBM, tarif ojek online (ojol) juga mengalami kenaikan. /

 

YOGYALINE - Seperti kebiasaan yang terjadi, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akan diikuti dengan kenaikan instrument yang lain, termasuk tarif ojek online (ojol) per Sabtu, 10 September 2022.

"Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugianto. 

"Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM," kata Hendro dalam konferensi persnya di Jakarta pada Rabu, 7 September 2022. 

Merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor, yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang terbaru, tarif ojol mengalami kenaikan dengan perinciannya sebagai berikut: 

Baca Juga: Puan Maharani Safari Politik ke Para Pimpinan Parpol, Begini Respon Ganjar Pranowo

Tarif ojol Zona I yang meliputi wilayah Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi: 

Biaya jasa batas bawah: Rp2.000 per km
Biaya jasa batas atas: Rp2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10.000 

Tarif ojol Zona II yang meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi-Jabodetabek: 

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah