Tarif Ojek Online Mulai Naik Hari Ini, Minggu 11 September 2022; Berikut Rincian Tarif Tiap Zona

- 11 September 2022, 10:14 WIB
Menyusul kenaikan harga BBM, tarif ojek online (ojol) juga mengalami kenaikan. Tarif baru berlaku mulai hari ini Minggu 11 September 2022.
Menyusul kenaikan harga BBM, tarif ojek online (ojol) juga mengalami kenaikan. Tarif baru berlaku mulai hari ini Minggu 11 September 2022. /

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 per km

- Biaya jasa minimal sebesar Rp8.000 s.d Rp10.000.

Baca Juga: Kecelakaan Bus di Wonosobo: Pikap Rombongan Campursari Tertabrak Laga Kambing, Terseret hingga Hantam Tugu

Zona II: II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.550 per km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.800 per km

- Biaya jasa minimal sebesar Rp10.200 s.d Rp11.200.

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.300 per km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.750 per km

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah