Tarif Ojek Online Mulai Naik Hari Ini, Minggu 11 September 2022; Berikut Rincian Tarif Tiap Zona

- 11 September 2022, 10:14 WIB
Menyusul kenaikan harga BBM, tarif ojek online (ojol) juga mengalami kenaikan. Tarif baru berlaku mulai hari ini Minggu 11 September 2022.
Menyusul kenaikan harga BBM, tarif ojek online (ojol) juga mengalami kenaikan. Tarif baru berlaku mulai hari ini Minggu 11 September 2022. /

YOGYALINE - Tarif ojek online atau ojol mulai mengalami kenaikan mulai hari ini Minggu, 11 September 2022. Kenaikan tarif ojol berdasarkan zona.

Pemberlakuan tarif baru ojek online ini mundur satu hari dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya yaitu, Sabtu, 10 September kemarin.

Sebelumnya, penundaan tarif ojol ini sudah terjadi selama dua kali. Awalnya tarif baru ojol akan diberlakukan pada 14 Agustus 2022, namun mengalami penundaan.

Baca Juga: BSU atau Bantuan Subsidi Upah Tahun 2022 Sebesar Rp 600 Ribu Cair Mulai Senin Besok

Biaya jasa ojol kemudian resmi naik hari ini berdasarkan pertimbangan BBM, upah minimum regional (UMP), asuransi pengemudi, hingga jasa minimal jarak order 4 kilometer.

Berdasarkan aturan baru, kenaikan tarif ojol disesuaikan berdasarkan sistem zonasi. Kemudian, ada tiga zona yang berlaku di seluruh Indonesia.

Berikut ini rincian tarif baru ojek online di tiga zona per September 2022.

Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali

- Biaya jasa batas bawah sebesar R2.000 per km

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x