Pemberlakuan Tarif Baru Ojek Online Ditunda, Kemenhub Perlu Sosialisasi

- 14 Agustus 2022, 14:59 WIB
Menteri Peruhubungan menaikkan Harga jasa ojek online
Menteri Peruhubungan menaikkan Harga jasa ojek online /foto Antara/Aprillio Akbar/

"Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," sambungnya.

Hendro berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.

Berdasarkan aturan baru, kenaikan tarif ojek online disesuaikan berdasarkan sistem zonasi. Kemudian, ada tiga zona yang berlaku di seluruh Indonesia.

Berikut ini rincian tarif baru ojek online di tiga zona per Agustus 2022.

Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km

- Biaya jasa minimal sebesar Rp9.250 s.d Rp11.500.

Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah