Pemerintah Perpanjang PPKM, Seluruh Wilayah Indonesia Berstatus Level 1

- 2 Agustus 2022, 12:27 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pexels/FRANK MERIÑO/

YOGYALINE - Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seluruh Indonesia, demi mengantisipasi potensi kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia.

Untuk wilayah Jawa dan Bali perpanjangan berlaku mulai hari ini, 2 Agustus hingga 15 Agustus 2022. Sedangkan perpanjangan PPKM luar Jawa dan Bali berlaku sejak 2 Agustus hingga 5 September 2022.

Perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022 untuk PPKM di Jawa dan Bali.l Perpanjangan PPKM luar Jawa tertuang dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022.

Baca Juga: Di Yogyakarta Tercatat Ada 233 Kampung Deklarasi Bebas Asap Rokok, Simak Begini Maksudnya

Dirjen Bina Administrasi Wilayah (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan perpanjangan PPKM ini karena adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa minggu terakhir. Namun, situasi pendemi di seluruh daerah masih terkendali.

"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5," kata Safrizal dalam siaran pers, Selasa (2/8/2022)

"Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukkan penanganan pandemi yang terus terkendali," sambungnya.

Saffizal menambahkan, dalam kedua Inmendagri tersebut kondisi di seluruh daerah baik itu di daerah Jawa dan Bali maupun di Luar Jawa dan Bali, tetap berada di Level 1. Penetapan itu berdasarkan pertimbangan dari pakar.

Baca Juga: Resmi Dibuka, PPSMB UGM Langkah awal Gadjah Mada Muda Perkuat karakter SANG JUARA

Halaman:

Editor: Ahmad Suroso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah