Pemerintah Siap Ganti Rugi ke Peternak Sapi yang Terdampak Wabah PMK, Rp10 Juta per Ekor

- 24 Juni 2022, 09:53 WIB
Ilustrasi - Sapi-sapi yang kini terancam wabah PMK.
Ilustrasi - Sapi-sapi yang kini terancam wabah PMK. /Sudarno Ahmad Nashori/IniPurworejo

YOGYALINE - Pemerintah bakal memberikan ganti rugi kepada peternak sapi yang terdampak wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Ganti rugi ini diprioritaskan untuk peternak UMKM yang sapi-sapinya dimusnahkan paksa akibat merebaknya PMK.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai mengikuti rapat internal bersama Presiden Jokowi terkait penanganan PMK pada hewan ternak, mengungkapkan, hal itu menjadi fokus ke depan.

Baca Juga: Niatnya Menggarap Ladang, Tiga Warga Windusari Magelang Malah Terluka Diserang Babi Hutan

Rapat itu sendiri berlangsung di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis, 23 Juni 2022.

Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah akan menyiapkan dana ganti rugi atas sapi-sapi milik peternak sapi yang dimusnahkan karena PMK itu.

Nilai ganti ruginya sebesar Rp10 juta per satu ekor sapi.

Ganti rugi ini diprioritaskan untuk peternak UMKM yang sapi-sapinya dimusnahkan paksa akibat PMK.

"Terkait dengan pergantian, terutama terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah menyiapkan ganti terutama untuk peternak UMKM itu sebesar Rp10 juta per sapi," kata Airlangga Hartarto.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah